Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang untuk Pinjaman Uang Tanpa Notaris

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang untuk Pinjaman Uang Tanpa Notaris

Surat perjanjian hutang merupakan dokumen penting yang dibuat ketika terjadi peminjaman uang antara dua pihak atau lebih. Dokumen ini menjadi bukti tertulis yang bisa melindungi peminjam maupun pemberi pinjaman dari risiko di kemudian hari, terutama jika terjadi perselisihan. Tidak semua orang memiliki waktu atau biaya untuk membuat perjanjian di hadapan notaris. Kabar baiknya, kamu tetap bisa membuat surat perjanjian hutang yang sah tanpa notaris, asalkan memenuhi unsur hukum tertentu.

Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang cara membuat surat perjanjian hutang yang benar, poin-poin penting yang wajib ada, hingga contoh yang bisa langsung digunakan.


Mengapa Surat Perjanjian Hutang Tetap Sah Tanpa Notaris?

Banyak orang mengira dokumen hukum harus dilegalkan oleh notaris agar dianggap sah. Faktanya, menurut hukum perdata Indonesia, perjanjian tanpa notaris pun tetap sah selama memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Suatu hal tertentu (jumlah hutang jelas)
  4. Sebab yang halal (tujuan pinjaman tidak melanggar hukum)

Selama keempat unsur ini terpenuhi dan dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani para pihak, maka surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum.


Manfaat Membuat Surat Perjanjian Hutang Tanpa Notaris

  • Menghindari kesalahpahaman mengenai jumlah pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan cara pembayaran.
  • Sebagai bukti tertulis jika terjadi sengketa.
  • Melindungi hak kedua belah pihak.
  • Syarat administrasi jika salah satu pihak membutuhkan bukti keuangan.
  • Memudahkan penagihan karena sudah ada kesepakatan awal yang jelas.

Poin Penting yang Wajib Ada dalam Surat Perjanjian Hutang

Agar dokumen tetap sah secara hukum dan mudah dipahami, pastikan poin-poin berikut tercantum:

1. Identitas Pemberi dan Penerima Pinjaman

Tulis lengkap:

  • Nama
  • Nomor KTP
  • Alamat
  • Tanggal lahir
  • Nomor telepon

2. Jumlah Pinjaman

Tuliskan dengan angka dan huruf, contohnya:
“Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)”.

3. Tujuan Pinjaman (opsional)

Jika diperlukan, cantumkan untuk kejelasan.

4. Jangka Waktu Pinjaman & Jatuh Tempo

Tuliskan tanggal pinjaman diberikan dan kapan harus dilunasi.

5. Sistem Pembayaran

  • Lunas sekaligus
  • Cicilan
  • Transfer bank / tunai

6. Bunga (jika ada)

Jelaskan persentase atau nominalnya.

7. Sanksi atau Konsekuensi Jika Terlambat

Misalnya denda harian atau penjadwalan ulang.

8. Jaminan (opsional)

Jika ada barang jaminan, jelaskan detailnya.

9. Saksi

Minimal dua saksi, terutama jika perjanjian dilakukan secara pribadi.

10. Tanda Tangan

Ditandatangani kedua pihak dan saksi di atas meterai untuk memperkuat dokumen.


Langkah-Langkah Membuat Surat Perjanjian Hutang Tanpa Notaris

1. Mulai dengan Judul Dokumen

Tuliskan judul yang jelas, misalnya:
“Surat Perjanjian Hutang”

2. Sertakan Pembukaan yang Menjelaskan Maksud Dokumen

Contoh:
“Pada hari ini, Senin, 21 April 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini sepakat membuat perjanjian hutang.”

3. Masukkan Identitas Lengkap Kedua Belah Pihak

Gunakan format mudah dibaca seperti poin atau paragraf.

4. Jelaskan Detail Pinjaman

Tulis jumlah uang, cara pembayaran, bunga, dan waktu pelunasan.

5. Tambahkan Klausul-Klausul Lain Jika Diperlukan

Misalnya:

  • Penyelesaian sengketa
  • Denda keterlambatan
  • Jaminan

6. Tambahkan Bagian Penutup

Nyatakan bahwa perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan tanpa paksaan.

7. Tanda Tangan & Meterai

Tempel meterai pada bagian tanda tangan peminjam atau sesuai kebutuhan.
Sertakan pula tanda tangan saksi jika ada.


Contoh Surat Perjanjian Hutang Tanpa Notaris

Berikut contoh sederhana yang bisa langsung kamu gunakan:


SURAT PERJANJIAN HUTANG

Pada hari ini, ______ tanggal ___ bulan ______ tahun ______, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : ____________________
NIK : ____________________
Alamat : ____________________
No. Telepon : ____________________
( Selanjutnya disebut Pemberi Pinjaman )

2. Nama : ____________________
NIK : ____________________
Alamat : ____________________
No. Telepon : ____________________
( Selanjutnya disebut Peminjam )

Dengan ini kedua belah pihak sepakat bahwa:

  1. Pemberi Pinjaman telah memberikan pinjaman uang kepada Peminjam sebesar Rp__________ (__________________).
  2. Peminjam bersedia mengembalikan pinjaman tersebut selambat-lambatnya pada tanggal __________.
  3. Pembayaran dilakukan secara tunai / transfer ke nomor rekening: __________.
  4. Apabila terjadi keterlambatan, Peminjam bersedia dikenakan denda sebesar Rp__________ per hari.
  5. Perjanjian ini dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun dan sebagai bukti yang sah bagi kedua pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipatuhi bersama.

Tempat, _________ / _________ / _________

Tanda tangan:

Pemberi Pinjaman | Peminjam
() | ()

Saksi 1: __________________
Saksi 2: __________________


Tips Agar Surat Perjanjian Hutang Lebih Kuat

  • Gunakan meterai terbaru sesuai ketentuan.
  • Simpan salinan untuk kedua pihak.
  • Sertakan bukti pendukung seperti foto KTP atau bukti transfer.
  • Jika jumlah pinjaman besar, sebaiknya memiliki saksi.
  • Tulis dengan bahasa yang jelas, tanpa ambigu.

Kesimpulan

Membuat surat perjanjian hutang tanpa notaris sangat memungkinkan dan tetap sah secara hukum selama mencakup unsur-unsur penting seperti identitas pihak, besaran hutang, jangka waktu, dan tanda tangan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan, kamu bisa membuat dokumen perjanjian yang rapi, profesional, dan melindungi kedua belah pihak dari risiko yang tidak diinginkan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *