Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Pribadi yang Bisa Langsung Kamu Edit

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Pribadi yang Bisa Langsung Kamu Edit

Dalam kehidupan sehari-hari, aktivitas pinjam-meminjam uang sering terjadi—baik antar teman, keluarga, maupun rekan bisnis. Namun, tanpa bukti tertulis, kesalahpahaman bisa dengan mudah muncul di kemudian hari.
Karena itu, memiliki surat perjanjian hutang piutang menjadi hal penting agar kedua belah pihak terlindungi secara hukum dan memiliki pegangan jelas mengenai jumlah pinjaman, batas waktu pelunasan, serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Artikel ini akan membahas:

  • Fungsi surat perjanjian hutang piutang pribadi
  • Komponen penting yang wajib dicantumkan
  • Contoh surat perjanjian yang bisa langsung kamu edit

Fungsi Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat perjanjian hutang piutang bukan sekadar formalitas. Dokumen ini berfungsi untuk:

  1. Memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima pinjaman.
  2. Menghindari sengketa di masa depan karena isi perjanjian sudah disepakati bersama.
  3. Menjadi alat bukti tertulis yang sah di mata hukum (jika dibuat dengan tanda tangan bermeterai).
  4. Menciptakan rasa saling percaya dan profesionalisme antar pihak.

Komponen Penting dalam Surat Perjanjian

Sebelum membuat surat perjanjian hutang piutang, pastikan beberapa hal berikut tercantum dengan jelas:

  1. Identitas lengkap para pihak – nama, NIK, alamat, dan pekerjaan.
  2. Jumlah pinjaman – ditulis dalam angka dan huruf.
  3. Jangka waktu pengembalian – tanggal pelunasan dan metode pembayaran.
  4. Bunga (jika ada) – besaran dan cara perhitungannya.
  5. Sanksi atau konsekuensi – jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.
  6. Saksi-saksi – minimal dua orang untuk memperkuat keabsahan perjanjian.
  7. Tanda tangan dan materai – sebagai bukti sah secara hukum.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Pribadi

Berikut contoh format surat yang bisa kamu salin dan edit sesuai kebutuhan:


SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Pemberi Pinjaman]
    NIK: [Nomor KTP]
    Alamat: [Alamat Lengkap]
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Pinjaman)
  2. Nama: [Nama Peminjam]
    NIK: [Nomor KTP]
    Alamat: [Alamat Lengkap]
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Peminjam)

Kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa:

  1. PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp [Jumlah Uang] (terbilang: [Jumlah dalam Huruf]).
  2. PIHAK KEDUA berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut paling lambat pada tanggal [Tanggal Jatuh Tempo].
  3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, PIHAK KEDUA bersedia dikenakan denda sebesar [Persentase atau Nominal] per hari/bulan keterlambatan.
  4. Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama tanpa paksaan dari pihak mana pun.
  5. Surat ini dibuat rangkap dua dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di: [Kota]
Tanggal: [Tanggal Penandatanganan]

Tanda tangan:

PIHAK PERTAMA        PIHAK KEDUA
()     ()

Saksi-saksi:

Materai Rp 10.000,-


Tips Tambahan

  • Gunakan materai elektronik (e-meterai) agar lebih praktis dan tetap sah di mata hukum.
  • Simpan satu salinan untuk masing-masing pihak.
  • Jika jumlah pinjaman cukup besar, pertimbangkan untuk dilegalisasi di notaris.

Kesimpulan

Membuat surat perjanjian hutang piutang pribadi bukan berarti tidak saling percaya, melainkan bentuk tanggung jawab dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Dengan contoh di atas, kamu bisa langsung mengedit dan menyesuaikan sesuai kebutuhan agar transaksi pinjam-meminjam berjalan aman dan profesional.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *