Dalam berbagai aspek kehidupan, baik pribadi maupun profesional, surat perjanjian memiliki peran penting sebagai bukti tertulis atas kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, sekaligus mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh pengertian, fungsi, format, struktur, hingga contoh surat perjanjian yang dapat dijadikan referensi.
Apa Itu Surat Perjanjian?
Surat perjanjian adalah dokumen resmi yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih, di mana masing-masing pihak menyatakan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara tertulis. Surat ini memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Menurut pasal tersebut, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi empat unsur, yaitu:
- Kesepakatan antara para pihak
- Kecakapan untuk membuat perjanjian
- Adanya objek atau hal tertentu yang diperjanjikan
- Sebab atau tujuan yang halal
Apabila keempat unsur ini terpenuhi, maka surat perjanjian memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.
Fungsi Surat Perjanjian
Fungsi utama surat perjanjian bukan hanya sebatas formalitas, tetapi juga:
- Sebagai bukti tertulis atas kesepakatan yang telah disetujui oleh para pihak.
- Memberikan kepastian hukum apabila terjadi pelanggaran kesepakatan.
- Menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama atau kegiatan yang diperjanjikan.
- Melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak secara adil dan jelas.
Dengan demikian, surat perjanjian menjadi alat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga profesionalitas hubungan hukum antar pihak.
Struktur Umum Surat Perjanjian
Agar surat perjanjian dianggap sah dan profesional, ada struktur atau bagian-bagian penting yang harus diperhatikan. Berikut penjelasannya:
1. Judul Surat
Judul harus mencerminkan jenis perjanjian yang dibuat, misalnya:
- Surat Perjanjian Kerja
- Surat Perjanjian Sewa Rumah
- Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
- Surat Perjanjian Utang Piutang
2. Pembukaan atau Pengantar
Berisi pernyataan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian, lengkap dengan tanggal dan tempat penandatanganan.
3. Identitas Para Pihak
Tuliskan identitas lengkap masing-masing pihak yang terlibat, mencakup:
- Nama lengkap
- Nomor KTP
- Alamat
- Pekerjaan atau jabatan (jika terkait perusahaan)
4. Isi atau Klausul Perjanjian
Bagian inti dari surat yang menjelaskan secara rinci:
- Tujuan perjanjian
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Jangka waktu perjanjian
- Ketentuan pembayaran, pengiriman, atau pelaksanaan kerja
- Sanksi jika terjadi pelanggaran
5. Penutup
Menjelaskan bahwa surat ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dan disetujui oleh semua pihak.
6. Tanda Tangan dan Materai
Bagian akhir berupa tanda tangan kedua pihak di atas materai Rp10.000, sebagai bentuk pengesahan hukum.
Format Penulisan Surat Perjanjian
Berikut format penulisan yang umum digunakan agar surat terlihat rapi dan mudah dipahami:
SURAT PERJANJIAN [JENIS PERJANJIAN]
Pada hari ini, [hari, tanggal, bulan, tahun], bertempat di [alamat/lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: [Nama Lengkap Pihak Pertama]
No. KTP: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama: [Nama Lengkap Pihak Kedua]
No. KTP: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian [jenis perjanjian] dengan ketentuan sebagai berikut:
**Pasal 1**
[Isi pasal pertama mengenai tujuan perjanjian]
**Pasal 2**
[Isi pasal kedua mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak]
**Pasal 3**
[Isi pasal ketiga mengenai jangka waktu, pembayaran, atau pelaksanaan]
**Pasal 4**
Apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian ini, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
[Tempat, Tanggal]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama) (tanda tangan & nama)
Materai Rp10.000
Contoh Surat Perjanjian Sederhana
Berikut contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang bisa dijadikan referensi:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BISNIS
Pada hari ini, Senin, 1 November 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: Rudi Hartono
Alamat: Jl. Merdeka No. 45, Jakarta
No. KTP: 3173xxxxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. - Nama: Dimas Prasetyo
Alamat: Jl. Melati No. 23, Jakarta
No. KTP: 3174xxxxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat menjalin kerja sama dalam usaha distribusi produk makanan ringan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Tujuan Kerjasama
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab menyediakan produk, sedangkan PIHAK KEDUA bertanggung jawab memasarkan produk di wilayah Jakarta Timur.
Pasal 2 – Pembagian Keuntungan
Keuntungan bersih dari hasil penjualan dibagi secara proporsional, yaitu 60% untuk PIHAK PERTAMA dan 40% untuk PIHAK KEDUA.
Pasal 3 – Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
Pasal 4 – Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Bila tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Jakarta, 1 November 2025
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama) (tanda tangan & nama)
Materai Rp10.000
Tips Membuat Surat Perjanjian yang Baik
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat dan menghindari potensi sengketa, berikut beberapa tips penting:
- Gunakan bahasa yang jelas dan tidak multitafsir.
- Pastikan seluruh pihak membaca dan memahami isi perjanjian.
- Cantumkan klausul penyelesaian sengketa.
- Gunakan materai sebagai pengesahan hukum.
- Simpan salinan surat untuk semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Surat perjanjian bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan dokumen penting yang menjamin kejelasan dan keamanan hukum dalam setiap bentuk kerja sama atau transaksi. Dengan mengikuti panduan format dan struktur yang benar, kamu dapat membuat surat perjanjian yang sah, profesional, dan mudah dipahami oleh semua pihak.
Baik untuk urusan bisnis, sewa, pinjaman, maupun kerja sama lainnya, selalu buatlah perjanjian secara tertulis agar setiap kesepakatan memiliki dasar hukum yang kuat.

Leave a Reply