Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025: Update Terbaru

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025: Update Terbaru

16 September 2025 Surat Izin 3 menit baca
Ketahui rincian biaya terbaru pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025. Artikel ini membahas biaya resmi, tambahan, hingga tips menghemat agar proses lebih mudah.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025: Update Terbaru

Pendahuluan

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Setiap lima tahun sekali, SIM wajib diperpanjang. Selain itu, untuk membuat SIM baru, calon pengemudi harus memenuhi syarat administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta mengikuti tes teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan. Artikel ini memaparkan biaya terbaru pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025, termasuk biaya tambahan yang perlu diperhitungkan.

Dasar Hukum

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan internal Polri dan Korlantas terkait pelayanan SIM, tes kesehatan, psikologi, dan regulasi pelaksanaannya.

Jenis SIM dan Syarat Usia Minimal

Jenis SIM Usia Minimal
SIM A, C, D, DI 17 tahun
SIM C I 18 tahun
SIM C II 19 tahun
SIM A/B Umum / B I / B II Umum 20–23 tahun (tergantung jenis)

Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru 2025

Jenis SIM Biaya Penerbitan Baru
SIM A, SIM B I, SIM B II Rp 120.000
SIM C, SIM C I, SIM C II Rp 100.000
SIM D, SIM D I Rp 50.000

Biaya Tambahan untuk Pembuatan Baru

  • Tes kesehatan / RIKKES jasmani: Rp 15.000 – Rp 50.000
  • Tes psikologi / psikotes: ± Rp 37.500 (online) – Rp 100.000 (offline)
  • Asuransi: ± Rp 50.000

Estimasi Total Biaya Pembuatan SIM Baru (contoh SIM A)

  • Biaya pokok penerbitan: Rp 120.000
  • Tes kesehatan: ± Rp 25.000 – Rp 50.000
  • Tes psikologi: ± Rp 57.500 – Rp 100.000
  • Asuransi: Rp 50.000

Total estimasi: ± Rp 305.000


Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2025

Jenis SIM Biaya Penerbitan Perpanjangan
SIM A, SIM B I, SIM B II Rp 80.000
SIM C, SIM C I, SIM C II Rp 75.000
SIM D, SIM D I Rp 30.000

Biaya Tambahan untuk Perpanjangan

  • Tes kesehatan / RIKKES jasmani: ± Rp 35.000
  • Tes psikologi / psikotes: ± Rp 57.500 (online) – Rp 100.000 (offline)
  • Asuransi: ± Rp 50.000

Estimasi Total Biaya Perpanjangan SIM (contoh SIM A)

  • Biaya pokok perpanjangan: Rp 80.000
  • Tes kesehatan: ± Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 57.500 – Rp 100.000
  • Asuransi: Rp 50.000

Total estimasi: ± Rp 222.500


Perubahan Terbaru / Catatan Penting

  • Tes Psikologi: Juli 2025 naik menjadi Rp 100.000 jika dilakukan offline, sedangkan online (e-PPSi) tetap Rp 57.500.
  • Biaya Pokok Perpanjangan: Tidak berubah hingga Agustus 2025.
  • Layanan Online: Kini lebih mudah lewat aplikasi Digital Korlantas, termasuk pendaftaran, unggah dokumen, hingga pengiriman SIM via pos.

Tips Menghemat Biaya & Proses

  • Gunakan tes psikologi online untuk biaya lebih murah.
  • Persiapkan dokumen lengkap agar tidak bolak-balik dan menghindari biaya tambahan.
  • Perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat baru.
  • Cek lokasi klinik tes kesehatan agar biaya sesuai standar rata-rata.

Kesimpulan

Untuk tahun 2025:

  • Pembuatan SIM baru: Rp 120.000 (SIM A/B), Rp 100.000 (SIM C), Rp 50.000 (SIM D).
  • Perpanjangan SIM: Rp 80.000 (SIM A/B), Rp 75.000 (SIM C), Rp 30.000 (SIM D).
  • Tambahan biaya (tes kesehatan, psikologi, asuransi) membuat total biaya lebih besar dari tarif pokok.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan online agar proses lebih cepat dan efisien, sekaligus menekan biaya tambahan.