
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja yang Sah Secara Hukum
π₯ Unduh File:
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja yang Sah Secara Hukum
Pendahuluan
Dalam dunia kerja, perjanjian merupakan hal yang sangat penting karena menjadi dasar hubungan antara karyawan dengan perusahaan. Banyak kasus sengketa ketenagakerjaan muncul karena tidak adanya surat perjanjian kerja yang jelas atau karena isi perjanjian tidak sesuai dengan aturan hukum. Oleh sebab itu, memahami cara membuat surat perjanjian kerja yang sah secara hukum sangatlah penting, baik untuk perusahaan maupun pekerja.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu surat perjanjian kerja, fungsinya, unsur hukum yang harus dipenuhi, struktur isi perjanjian, hingga tips menyusunnya agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?
Surat perjanjian kerja adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja mengenai hak, kewajiban, serta syarat-syarat kerja.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Namun, perjanjian kerja tertulis jauh lebih kuat secara hukum karena bisa dijadikan bukti jika terjadi perselisihan.
Fungsi Surat Perjanjian Kerja
Surat perjanjian kerja memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain:
-
Sebagai Bukti Tertulis
Jika terjadi sengketa antara pekerja dan perusahaan, perjanjian ini dapat dijadikan dasar hukum. -
Menjelaskan Hak dan Kewajiban
Baik pekerja maupun pemberi kerja akan memahami dengan jelas apa saja tanggung jawab dan hak masing-masing. -
Menghindari Kesalahpahaman
Dengan adanya aturan tertulis, potensi konflik dapat diminimalkan. -
Kepastian Hukum
Surat perjanjian yang sesuai dengan hukum menjamin hubungan kerja berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Unsur Hukum yang Harus Dipenuhi
Agar sah secara hukum, surat perjanjian kerja harus memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan, yaitu:
-
Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Tidak ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan dalam membuat perjanjian. -
Kecakapan Hukum
Pihak yang membuat perjanjian harus sudah dewasa dan cakap menurut hukum. -
Objek Pekerjaan yang Jelas
Pekerjaan yang diperjanjikan harus nyata dan dapat dilaksanakan. -
Tidak Bertentangan dengan Hukum, Ketertiban, dan Kesusilaan
Isi perjanjian tidak boleh melanggar hukum atau norma yang berlaku.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka perjanjian kerja dapat dianggap batal demi hukum.
Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja
Ada dua jenis surat perjanjian kerja yang umum digunakan di Indonesia:
-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Dikenal juga sebagai kontrak kerja.
- Berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau dapat selesai dalam waktu tertentu.
- Misalnya: proyek 1 tahun, pekerja harian lepas.
-
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Disebut juga perjanjian kerja permanen.
- Berlaku untuk pekerjaan tetap yang tidak dibatasi waktu.
- Biasanya pekerja tetap dengan masa percobaan maksimal 3 bulan.
Struktur Surat Perjanjian Kerja
Agar sah dan jelas, surat perjanjian kerja sebaiknya memuat unsur-unsur berikut:
-
Judul dan Pembukaan
Menyebutkan bahwa dokumen ini adalah βSurat Perjanjian Kerjaβ disertai tanggal pembuatan. -
Identitas Para Pihak
Nama, alamat, jabatan, dan identitas lain dari pemberi kerja serta pekerja. -
Ruang Lingkup Pekerjaan
Menjelaskan posisi atau jabatan yang akan dijalani oleh pekerja. -
Hak dan Kewajiban Pekerja
- Hak: gaji, tunjangan, cuti, jaminan sosial.
- Kewajiban: melaksanakan pekerjaan sesuai job desk, menaati aturan perusahaan.
-
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
- Hak: mengatur tata tertib, melakukan evaluasi.
- Kewajiban: membayar gaji, memberikan fasilitas, menjamin keselamatan kerja.
-
Masa Berlaku Perjanjian
Apakah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau tidak tertentu (PKWTT). -
Upah dan Fasilitas
Jumlah gaji pokok, tunjangan, insentif, serta sistem pembayarannya. -
Jam Kerja dan Cuti
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan (maksimal 40 jam seminggu, hak cuti tahunan minimal 12 hari). -
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Aturan tentang pengakhiran kontrak, alasan sah PHK, serta hak pesangon. -
Penyelesaian Perselisihan
Mekanisme penyelesaian jika terjadi konflik, misalnya melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan hubungan industrial. -
Penutup dan Tanda Tangan
Dokumen harus ditandatangani kedua belah pihak di atas materai agar sah secara hukum.
Contoh Format Singkat Surat Perjanjian Kerja
(Ringkas untuk gambaran umum)
SURAT PERJANJIAN KERJA
Pada hari ini, tanggal β¦, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : β¦ (Pemberi Kerja)
- Nama : β¦ (Pekerja)
Sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 1: Jabatan dan Tugas
- Pasal 2: Masa Berlaku Perjanjian
- Pasal 3: Hak dan Kewajiban Pekerja
- Pasal 4: Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
- Pasal 5: Upah dan Tunjangan
- Pasal 6: Jam Kerja dan Cuti
- Pasal 7: Pemutusan Hubungan Kerja
- Pasal 8: Penyelesaian Perselisihan
Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Pemberi Kerja,
Pekerja,
(Materai Rp10.000)
Tips Membuat Surat Perjanjian Kerja yang Kuat Secara Hukum
-
Gunakan Bahasa yang Jelas
Hindari kalimat ambigu yang bisa menimbulkan multiinterpretasi. -
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan
Pastikan seluruh pasal mengacu pada peraturan pemerintah. -
Tambahkan Materai
Tanda tangan di atas materai membuat dokumen lebih kuat secara hukum. -
Simpan dalam Arsip
Simpan rangkap dua (untuk pekerja dan perusahaan) agar keduanya punya bukti. -
Mintalah Bantuan Ahli Hukum
Untuk perjanjian kerja besar atau kompleks, sebaiknya konsultasi dengan konsultan hukum.
Kesimpulan
Membuat surat perjanjian kerja yang sah secara hukum bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan penting untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan profesional. Dengan memenuhi unsur hukum, menyusun isi yang jelas, serta menggunakan format yang tepat, baik pekerja maupun pemberi kerja akan terlindungi secara adil.
Perusahaan akan terhindar dari risiko hukum, sementara pekerja merasa aman dan memiliki kepastian hak. Oleh karena itu, setiap hubungan kerja sebaiknya dituangkan dalam surat perjanjian tertulis agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.