Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Berdasarkan UU Cipta Kerja 2025

Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Berdasarkan UU Cipta Kerja 2025

13 September 2025 Surat Izin 5 menit baca
Panduan lengkap dan praktis cara mengurus izin usaha mikro berdasarkan UU Cipta Kerja 2025. Pelajari syarat, manfaat, langkah-langkah melalui OSS, serta tips agar proses lebih mudah dan cepat.

Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Berdasarkan UU Cipta Kerja 2025

Pendahuluan

Usaha mikro merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 60% perekonomian nasional digerakkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha mikro adalah legalitas usaha. Banyak pengusaha kecil masih menjalankan bisnis tanpa izin resmi, sehingga mereka kesulitan mengakses pembiayaan bank, program bantuan pemerintah, hingga peluang kemitraan dengan perusahaan besar.

Sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, perizinan usaha menjadi lebih sederhana. Tahun 2025, aturan ini semakin diperkuat dengan sistem Perizinan Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS). Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mengurus izin usaha mikro sesuai aturan terbaru.


Apa Itu Izin Usaha Mikro?

Izin Usaha Mikro sering disebut juga IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil). Dokumen ini merupakan bukti legalitas yang diberikan pemerintah daerah atau melalui sistem OSS kepada pelaku usaha mikro. Dengan adanya izin ini, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.

Manfaat Izin Usaha Mikro

  1. Akses Permodalan – Bank dan lembaga keuangan biasanya mensyaratkan IUMK untuk mengajukan pinjaman.
  2. Perlindungan Hukum – Usaha menjadi resmi di mata pemerintah, sehingga lebih aman dari penertiban.
  3. Kemudahan Kemitraan – Perusahaan besar cenderung memilih mitra yang memiliki izin resmi.
  4. Program Pemerintah – Dapat mengikuti pelatihan, bantuan hibah, subsidi, hingga program inkubasi bisnis.
  5. Kredibilitas – Konsumen lebih percaya dengan usaha yang memiliki izin resmi.

UU Cipta Kerja dan Perizinan Berbasis Risiko

Perubahan Utama dalam Regulasi

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, izin usaha mikro sering dikeluarkan secara manual oleh lurah atau camat. Proses ini bisa memakan waktu lama dan berbeda di tiap daerah. Namun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seluruh izin usaha kini dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Tingkat Risiko Usaha

  • Risiko Rendah → Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Risiko Menengah Rendah → NIB + Sertifikat Standar dengan pernyataan pelaku usaha.
  • Risiko Menengah Tinggi → NIB + Sertifikat Standar yang diverifikasi pemerintah.
  • Risiko Tinggi → NIB + Izin Berusaha khusus.

Kabar baiknya, sebagian besar usaha mikro termasuk kategori risiko rendah, sehingga cukup dengan NIB saja sudah sah secara hukum.


Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro 2025

Untuk mendapatkan izin usaha, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

  1. Data Pribadi Pemilik Usaha

    • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    • NPWP (jika ada)
  2. Data Usaha

    • Nama usaha
    • Jenis bidang usaha
    • Lokasi usaha (alamat lengkap)
    • Skala usaha (mikro/kecil)
    • Modal dan kekayaan bersih
  3. Email & Nomor Telepon Aktif
    Digunakan untuk proses registrasi di OSS.

  4. Perizinan Tambahan (opsional)
    Jika usaha terkait pangan, kesehatan, atau lingkungan, mungkin dibutuhkan izin tambahan seperti sertifikasi halal, PIRT, atau izin lingkungan.


Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Mikro Melalui OSS

1. Membuat Akun OSS

  • Buka situs resmi oss.go.id.
  • Pilih menu Daftar dan isi data sesuai KTP.
  • Aktifkan akun melalui verifikasi email.

2. Mengisi Data Usaha

  • Login ke OSS dengan akun yang sudah terdaftar.
  • Masukkan informasi usaha: nama usaha, bidang, alamat, hingga jumlah tenaga kerja.
  • Sistem akan otomatis menentukan tingkat risiko usaha.

3. Mendapatkan NIB

  • Setelah data lengkap, OSS akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • NIB ini berlaku sebagai identitas resmi usaha, mirip dengan “KTP” bagi bisnis.

4. Mengurus Sertifikat Standar (Jika Perlu)

  • Untuk usaha dengan risiko menengah, pelaku usaha wajib mengisi pernyataan pemenuhan standar.
  • Pemerintah akan melakukan verifikasi sesuai kategori usaha.

5. Mencetak Dokumen

  • Semua dokumen (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin Berusaha) dapat diunduh langsung dari OSS.
  • Cetak dan simpan sebagai arsip legalitas usaha.

Biaya Mengurus Izin Usaha Mikro

Kabar baiknya, pengurusan izin usaha mikro gratis. Pemerintah memangkas birokrasi dan menghapus biaya pungutan untuk izin usaha mikro dan kecil. Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja guna mendukung UMKM naik kelas.

Namun, jika usaha membutuhkan izin tambahan seperti sertifikat halal atau izin lingkungan, bisa ada biaya tambahan sesuai aturan masing-masing lembaga.


Studi Kasus: Pedagang Kuliner Rumahan

Bayangkan seorang pedagang kuliner rumahan bernama Rina yang menjual kue basah. Sebelumnya, ia hanya berjualan dari mulut ke mulut. Namun ketika ingin memasok ke minimarket lokal, ia diminta menyertakan legalitas usaha.

Dengan UU Cipta Kerja 2025, Rina cukup mendaftar ke OSS, mengisi data usahanya, lalu mendapatkan NIB hanya dalam waktu beberapa menit. Kini, ia bisa memperluas pasar ke toko modern, mengajukan pinjaman KUR di bank, dan mengikuti pelatihan UMKM dari pemerintah.


Tantangan dan Tips Praktis

Meskipun proses izin usaha mikro sudah lebih mudah, ada beberapa tantangan yang sering dihadapi pelaku UMKM:

  1. Kurangnya Literasi Digital
    Banyak pelaku usaha mikro belum terbiasa menggunakan sistem OSS.
    👉 Solusi: Pemerintah daerah sering menyediakan pendampingan. Cari posko pendampingan OSS di kecamatan atau dinas koperasi.

  2. Koneksi Internet Lemah
    Terutama di daerah terpencil.
    👉 Solusi: Gunakan perangkat dengan koneksi stabil atau manfaatkan jaringan WiFi publik.

  3. Data Usaha Tidak Lengkap
    Kesalahan mengisi data bisa menyebabkan izin ditolak.
    👉 Solusi: Pastikan semua dokumen dan informasi usaha valid.


Peran Pemerintah dalam Mendukung UMKM

Pemerintah tidak hanya menyediakan sistem OSS, tetapi juga berbagai program pendukung, seperti:

  • KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga rendah.
  • Pelatihan UMKM melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.
  • Bantuan Digitalisasi Usaha, seperti e-katalog dan marketplace pemerintah.

Dengan izin usaha resmi, pelaku usaha mikro lebih mudah mengakses program-program ini.


Kesimpulan

Mengurus izin usaha mikro kini semakin mudah dengan adanya UU Cipta Kerja 2025 dan sistem OSS berbasis risiko. Sebagian besar usaha mikro cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan legalitas penuh.

Legalitas usaha bukan hanya formalitas, tetapi juga kunci untuk mengakses modal, memperluas pasar, dan meningkatkan kredibilitas. Dengan proses gratis dan cepat, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha mikro untuk beroperasi tanpa izin.

Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum bagi UMKM Indonesia untuk semakin berkembang dan naik kelas. Dengan legalitas yang kuat, usaha mikro bisa lebih berdaya saing, baik di pasar lokal maupun global.