
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Benar dan Sah di Mata Hukum
📥 Unduh File:
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Benar dan Sah di Mata Hukum
Pendahuluan
Dalam proses jual beli kendaraan bermotor, khususnya mobil, sering kali transaksi dilakukan hanya dengan bukti kwitansi atau surat sederhana. Padahal, nilai kendaraan yang cukup besar membuat setiap pihak perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Salah satu cara terbaik untuk menghindari masalah di kemudian hari adalah dengan menggunakan surat perjanjian jual beli mobil yang disusun secara benar dan sesuai aturan hukum.
Artikel ini akan membahas pentingnya surat perjanjian jual beli mobil, unsur-unsur yang harus ada, tips penyusunan, hingga contoh dokumen yang bisa digunakan sebagai referensi.
Pentingnya Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Surat perjanjian jual beli mobil bukan hanya sekadar formalitas, melainkan dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Fungsinya antara lain:
- Sebagai bukti sah transaksi – menunjukkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
- Memberi perlindungan hukum – jika suatu saat terjadi sengketa, dokumen ini bisa dijadikan dasar tuntutan atau pembelaan.
- Memuat kesepakatan detail – seperti harga, cara pembayaran, hingga kondisi mobil.
- Menghindari perselisihan – karena semua hak dan kewajiban tertulis dengan jelas.
Unsur yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Agar sah di mata hukum, sebuah surat perjanjian harus memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata tentang sahnya perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan antara penjual dan pembeli.
- Kecakapan hukum para pihak (dewasa dan sehat jasmani rohani).
- Objek yang jelas yaitu mobil yang diperjualbelikan.
- Sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum).
Selain itu, isi surat perjanjian jual beli mobil biasanya mencakup:
- Identitas penjual dan pembeli.
- Identitas kendaraan (merk, tipe, tahun, warna, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin).
- Harga dan cara pembayaran.
- Ketentuan penyerahan dokumen kendaraan (BPKB, STNK, faktur).
- Jaminan dari penjual bahwa mobil bebas dari sengketa.
- Sanksi atau penyelesaian jika terjadi pelanggaran.
- Tanda tangan kedua belah pihak dan saksi.
Tips Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Agar surat perjanjian kuat secara hukum, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:
- Gunakan bahasa yang jelas dan tidak multitafsir. Hindari kalimat yang berbelit.
- Tuliskan detail kendaraan dengan lengkap. Termasuk nomor rangka dan mesin.
- Cantumkan jadwal pembayaran jika dilakukan secara bertahap.
- Sertakan saksi. Minimal dua orang saksi, bisa dari pihak keluarga atau pejabat setempat.
- Dibubuhi materai. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat.
- Buat rangkap dua. Satu untuk penjual, satu untuk pembeli.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama : Ahmad Setiawan
Alamat : Jl. Melati No. 12, Jakarta
No. KTP : 317xxxxxxxxx
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (Penjual). -
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Anggrek No. 45, Jakarta
No. KTP : 317xxxxxxxxx
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (Pembeli).
Dengan ini kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli mobil dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Objek Jual Beli
Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua sebuah unit mobil dengan identitas:
- Merk/Type : Toyota Avanza 1.3 G
- Tahun Pembuatan : 2019
- Warna : Hitam
- Nomor Polisi : B 1234 CD
- Nomor Rangka : MHFM1xxxxxxxx
- Nomor Mesin : 1NRxxxxxxxx
Pasal 2 – Harga
Harga jual beli mobil disepakati sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 3 – Cara Pembayaran
- Pihak Kedua membayar uang muka sebesar Rp50.000.000,- pada saat penandatanganan perjanjian.
- Sisa pembayaran sebesar Rp130.000.000,- akan dibayar paling lambat tanggal 30 September 2025.
Pasal 4 – Penyerahan Kendaraan dan Dokumen
- Kendaraan diserahkan kepada Pihak Kedua setelah pembayaran lunas.
- Dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan faktur asli juga akan diserahkan bersamaan.
Pasal 5 – Jaminan
Pihak Pertama menjamin bahwa mobil tersebut adalah milik sah Pihak Pertama, bebas dari sengketa dan tidak sedang dijadikan jaminan.
Pasal 6 – Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 1 Agustus 2025
Pihak Pertama (Penjual) Pihak Kedua (Pembeli)
(tanda tangan) (tanda tangan)
Saksi 1 Saksi 2
(tanda tangan) (tanda tangan)
Kesimpulan
Membuat surat perjanjian jual beli mobil yang benar dan sah di mata hukum adalah langkah penting untuk memastikan keamanan transaksi. Dengan adanya dokumen resmi, baik penjual maupun pembeli akan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang. Contoh di atas dapat dijadikan referensi, namun sebaiknya disesuaikan dengan kondisi riil transaksi yang dilakukan.