
Contoh Surat Perjanjian Sah untuk Berbagai Keperluan (Utang, Kerja sama, Jual Beli)
📥 Unduh File:
Contoh Surat Perjanjian Sah untuk Berbagai Keperluan (Utang, Kerja Sama, Jual Beli)
Pendahuluan
Surat perjanjian adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai suatu hal tertentu. Agar sah secara hukum, surat perjanjian harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1320. Dengan adanya surat perjanjian yang sah, setiap pihak memiliki perlindungan hukum yang kuat apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam kehidupan sehari-hari, surat perjanjian sering digunakan untuk berbagai keperluan, seperti utang-piutang, kerja sama bisnis, maupun transaksi jual beli. Artikel ini akan membahas syarat sahnya perjanjian, struktur penyusunan, serta memberikan contoh-contoh surat perjanjian yang bisa dijadikan acuan.
Syarat Sahnya Surat Perjanjian
Sebelum masuk ke contoh, penting untuk memahami syarat sah perjanjian menurut KUH Perdata, yaitu:
- Kesepakatan kedua belah pihak – tidak ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kecakapan para pihak – para pihak yang membuat perjanjian harus dewasa dan cakap hukum.
- Adanya objek tertentu – hal yang diperjanjikan harus jelas, baik berupa barang, jasa, maupun kewajiban tertentu.
- Sebab yang halal – isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Apabila keempat syarat ini terpenuhi, maka surat perjanjian dapat dianggap sah secara hukum.
Struktur Surat Perjanjian
Agar mudah dipahami dan sah secara hukum, surat perjanjian sebaiknya memuat beberapa elemen berikut:
- Judul perjanjian (misalnya: Surat Perjanjian Utang-Piutang)
- Identitas para pihak (nama, alamat, nomor identitas)
- Isi perjanjian (hak dan kewajiban masing-masing pihak)
- Pasal-pasal tambahan (jika diperlukan, seperti denda, bunga, atau penyelesaian sengketa)
- Penutup dan tanda tangan (dilengkapi materai agar lebih kuat secara hukum)
Contoh Surat Perjanjian Sah
1. Contoh Surat Perjanjian Utang-Piutang
SURAT PERJANJIAN UTANG-PIUTANG
Pada hari ini, Senin, 7 September 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Andi Saputra Alamat : Jl. Merpati No. 10, Jakarta No. KTP : 1234567890 Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemberi Utang).
Nama : Budi Santoso Alamat : Jl. Anggrek No. 20, Jakarta No. KTP : 9876543210 Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penerima Utang).
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pinjaman uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA berjanji akan mengembalikan utang tersebut paling lambat tanggal 7 Desember 2025.
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi utang sesuai tanggal yang telah disepakati, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah utang.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 7 September 2025
Materai Rp10.000,- PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Andi Saputra) (Budi Santoso)
2. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Pada hari ini, Senin, 7 September 2025, telah dibuat perjanjian kerja sama antara:
Nama : PT Maju Jaya Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 88, Jakarta Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : PT Sejahtera Abadi Alamat : Jl. Sudirman No. 12, Jakarta Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bekerja sama dalam bidang distribusi produk makanan selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 10 September 2025 sampai dengan 10 September 2027.
Keuntungan dari kerja sama ini akan dibagi dengan ketentuan: 60% untuk PIHAK PERTAMA dan 40% untuk PIHAK KEDUA.
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 7 September 2025
Materai Rp10.000,- PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(PT Maju Jaya) (PT Sejahtera Abadi)
3. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini, Senin, 7 September 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ahmad Fauzi Alamat : Jl. Melati No. 5, Jakarta Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Penjual).
Nama : Siti Aminah Alamat : Jl. Kenanga No. 7, Jakarta Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pembeli).
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebuah sepeda motor dengan detail sebagai berikut:
Merek/Type : Honda Vario 150
Tahun : 2021
Nomor Polisi: B 1234 XYZ
Harga jual beli disepakati sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, hak milik atas sepeda motor tersebut sah berpindah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Jakarta, 7 September 2025
Materai Rp10.000,- PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Ahmad Fauzi) (Siti Aminah)
Kesimpulan
Surat perjanjian yang sah sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam urusan pribadi maupun bisnis. Dengan perjanjian yang tertulis dan memenuhi syarat hukum, para pihak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Contoh-contoh surat perjanjian di atas bisa dijadikan acuan untuk membuat dokumen sesuai kebutuhan, baik itu untuk utang-piutang, kerja sama, maupun jual beli. Namun, jika melibatkan nominal besar atau objek bernilai tinggi (seperti tanah atau properti), sebaiknya dibuat di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.