Pendahuluan
Dalam berbagai urusan administrasi, baik itu untuk melamar pekerjaan, menikah, mengurus beasiswa, hingga keperluan hukum tertentu, seseorang sering kali diminta melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang belum pernah menikah secara hukum, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Bagi sebagian orang, proses pembuatannya mungkin terdengar rumit. Namun, sebenarnya jika mengetahui alur dan syarat yang diperlukan, mengurus surat ini cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, fungsi, syarat, hingga langkah-langkah praktis membuat Surat Keterangan Belum Menikah.
Apa Itu Surat Keterangan Belum Menikah?
Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui kelurahan atau desa. Isinya menyatakan bahwa seseorang berstatus lajang dan belum pernah menikah secara sah menurut hukum.
Surat ini biasanya ditandatangani oleh pejabat berwenang seperti lurah atau kepala desa, dan terkadang juga perlu dilegalisasi ke tingkat kecamatan.
Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah
Ada beberapa fungsi utama dari SKBM, antara lain:
- Syarat Pernikahan
- Baik di dalam negeri maupun luar negeri, calon pengantin biasanya diminta surat ini untuk memastikan tidak ada status perkawinan ganda.
- Persyaratan Beasiswa atau Studi Luar Negeri
- Beberapa institusi pendidikan meminta bukti status belum menikah bagi penerima beasiswa.
- Keperluan Melamar Kerja
- Instansi tertentu, khususnya perusahaan BUMN atau instansi pemerintahan, terkadang mewajibkan SKBM.
- Pengurusan Administrasi Lain
- Misalnya, untuk pengajuan kredit atau dokumen hukum tertentu yang membutuhkan keterangan status pernikahan.
Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Syarat bisa sedikit berbeda antar daerah, namun secara umum yang perlu disiapkan adalah:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar RT/RW setempat
- Akta kelahiran (opsional, tergantung daerah)
- Pas foto terbaru (biasanya ukuran 3×4, 2 lembar)
- Surat Pernyataan Belum Menikah yang ditandatangani pemohon di atas materai
Prosedur dan Langkah-Langkah Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
- Mendatangi Ketua RT/RW
- Mintalah surat pengantar yang menyatakan status belum menikah.
- Mengajukan ke Kelurahan/Desa
- Bawa surat pengantar RT/RW beserta dokumen persyaratan lainnya.
- Petugas kelurahan akan memverifikasi data dan membuat SKBM.
- Pengesahan dari Lurah/Kepala Desa
- Surat akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa sebagai bukti sah.
- Legalisasi di Kecamatan (Jika Diperlukan)
- Beberapa keperluan, khususnya jika dipakai di luar negeri, membutuhkan legalisasi dari camat.
- Penerjemahan (Opsional)
- Jika SKBM dipakai untuk keperluan internasional, surat ini mungkin perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Biaya dan Waktu Pembuatan
- Biaya: Umumnya gratis, karena termasuk layanan administrasi kependudukan. Namun, terkadang ada biaya administrasi kecil sesuai aturan desa/kelurahan setempat.
- Waktu Pembuatan: Jika dokumen sudah lengkap, SKBM biasanya dapat selesai dalam 1–2 hari kerja.
Contoh Format Surat Keterangan Belum Menikah
Berikut gambaran sederhana:
SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
Nomor: 123/XX/KEL/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini, Lurah [Nama Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kota/Kabupaten [Nama Wilayah], menerangkan bahwa:
Nama : [Nama Lengkap]
Tempat/Tgl Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Jenis Kelamin : [L/P]
Agama : [Agama]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Berdasarkan data administrasi, yang bersangkutan benar **belum pernah menikah** hingga saat surat ini dibuat.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal Bulan Tahun]
Lurah/Kepala Desa
(tanda tangan & stempel resmi)
Tips Agar Proses Lancar
- Pastikan Data Kependudukan Sesuai
- Cocokkan data KTP, KK, dan akta kelahiran agar tidak ada perbedaan.
- Siapkan Dokumen Cadangan
- Bawa fotokopi ekstra untuk berjaga-jaga.
- Datang di Jam Layanan Pagi
- Biasanya pelayanan lebih cepat dan tidak antre panjang.
- Gunakan Bahasa Formal Jika Membuat Surat Pernyataan
- Surat pribadi harus resmi dan ditandatangani di atas materai.
Kesimpulan
Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen penting yang sering digunakan dalam berbagai keperluan, mulai dari pernikahan, pekerjaan, hingga studi ke luar negeri. Proses pengurusannya sederhana: cukup menyiapkan dokumen persyaratan, mengurus surat pengantar RT/RW, lalu mengajukannya ke kelurahan atau desa.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, SKBM bisa selesai dalam waktu singkat dan tanpa biaya besar. Jadi, pastikan Anda mengetahui prosedurnya agar semua urusan administrasi berjalan lancar.
