Contoh Format Surat Keterangan Nikah dari Desa yang Benar

Contoh Format Surat Keterangan Nikah dari Desa yang Benar

16 September 2025 Surat Keterangan 3 menit baca
Artikel ini membahas contoh format surat keterangan nikah dari desa yang benar, lengkap dengan fungsi, syarat, prosedur pengurusan, hingga format resmi yang dijadikan acuan bagi calon pengantin.

Contoh Format Surat Keterangan Nikah dari Desa yang Benar

Pendahuluan

Pernikahan adalah ikatan sakral yang diatur tidak hanya secara agama, tetapi juga oleh hukum negara. Di Indonesia, salah satu dokumen penting yang sering diperlukan sebelum menikah adalah Surat Keterangan Nikah dari Desa. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa kedua calon mempelai benar-benar warga desa yang bersangkutan, tidak terikat perkawinan lain, serta memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan.

Sering kali, calon pengantin atau keluarga masih bingung mengenai bentuk dan isi surat ini. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai fungsi, syarat, hingga contoh format surat keterangan nikah dari desa yang benar.


Apa Itu Surat Keterangan Nikah dari Desa?

Surat keterangan nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan. Surat ini digunakan sebagai pelengkap administrasi saat pasangan akan mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Fungsinya tidak hanya sebagai bukti identitas, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada halangan pernikahan, seperti masih dalam ikatan perkawinan sebelumnya atau adanya hubungan darah yang terlarang.


Fungsi Surat Keterangan Nikah dari Desa

Surat keterangan nikah memiliki peran penting dalam proses administrasi perkawinan. Beberapa fungsi utamanya yaitu:

  1. Identitas resmi calon mempelai – menunjukkan data diri yang sah sesuai KTP dan KK.
  2. Legalitas administrasi – menjadi dokumen pendukung saat mendaftar pernikahan di KUA atau Disdukcapil.
  3. Mencegah halangan pernikahan – sebagai pernyataan bahwa calon pengantin memenuhi syarat hukum dan adat.
  4. Dasar penerbitan buku nikah – tanpa surat ini, proses pencatatan pernikahan bisa terhambat.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Nikah di Desa

Untuk mengajukan surat ini, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau ijazah terakhir (opsional, tergantung desa).
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 atau 4x6.
  • Surat pengantar RT/RW (jika diwajibkan).
  • Surat izin orang tua (untuk calon pengantin di bawah 21 tahun).

Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Nikah di Desa

Langkah-langkah umum untuk mengurus surat keterangan nikah dari desa adalah sebagai berikut:

  1. Meminta surat pengantar RT/RW (jika ada aturan setempat).
  2. Datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.
  3. Mengisi formulir permohonan surat keterangan nikah.
  4. Verifikasi oleh aparat desa – data calon mempelai akan dicek kebenarannya.
  5. Penandatanganan oleh Kepala Desa/Lurah.
  6. Surat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Contoh Format Surat Keterangan Nikah dari Desa

Berikut contoh format yang umumnya digunakan oleh desa. Format bisa sedikit berbeda, tergantung kebijakan masing-masing daerah:


PEMERINTAH KABUPATEN [Nama Kabupaten]
KECAMATAN [Nama Kecamatan]
DESA [Nama Desa]
Alamat: [Alamat Lengkap Desa]


SURAT KETERANGAN NIKAH
Nomor: [Nomor Surat/Registrasi]

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten], dengan ini menerangkan bahwa:

Calon Suami:

  • Nama : ..............................................
  • Tempat/Tanggal Lahir : ..............................................
  • Agama : ..............................................
  • Pekerjaan : ..............................................
  • Alamat : ..............................................

Calon Istri:

  • Nama : ..............................................
  • Tempat/Tanggal Lahir : ..............................................
  • Agama : ..............................................
  • Pekerjaan : ..............................................
  • Alamat : ..............................................

Keduanya adalah benar warga Desa [Nama Desa] dan tidak terdapat halangan untuk melangsungkan pernikahan menurut hukum yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal Bulan Tahun]

Kepala Desa [Nama Desa]
(tanda tangan & stempel resmi)

[Nama Kepala Desa]


Penutup

Surat keterangan nikah dari desa merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin di Indonesia. Proses pengurusannya relatif mudah asalkan semua syarat administrasi dipenuhi. Dengan adanya surat ini, pernikahan dapat berjalan lancar dan tercatat secara sah baik secara agama maupun hukum negara.

Jika kamu akan melangsungkan pernikahan, sebaiknya segera mengurus surat ini jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru mendekati tanggal akad atau pemberkatan.